POROSMAJU.COM, MAMUJU- Komisi Nasional Perlindungan Anak menolak kata damai setelah membaca kronologi kejahatan seksual yang dilakukan seorang bapak TH (41) terhadap putri kandungnya Bunga (12), bukan nama sebenarnya, di Mamuju, Sulawesi Barat.
Bunga yang masih duduk di kelas VI SD harus menanggung akibat perbuatan bejat Sang ayah, kini korban tengah mengandung 7 bulan.
Oleh karena itu Komisi Nasional Perlindungan Anak selaku lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendesak Polda Sulbar untuk menjerat pelaku kejahatan seksual dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Mengingat bahwa pelaku juga merupakan orangtua kandung maka oleh ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman terhadap pelaku ditambahkan 1/3 dari pidana pokoknya dengan ancaman penjara seumur hidup.
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyampaikan keresahnnya melalui keterangan yang dirilis pada hari Selasa, 6 Maret 2018.
“Pelaku sudah pantas pula dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik kimia, mengingat perbuatannya sangat menjijikkan dengan tega menghilangkan masa depan anaknya sendiri,” terangnya.
Dikatakannya pula bahwa perbuatan pelaku masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan korupsi dan narkoba.
Mengingat ibu korban dalam masa perawatan kesehatan akibat gangguan jiwa, maka pertolongan sosial dan pemeliharaan kesehatan korban sampai proses persalinan diusahakan tetap dalam pengawasan.
“Komnas Perlindungan Anak melalui pegiat perlindungan anak dan media di Mamuju, bersama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Sulawesi Barat serta P2TP2A Sulbar akan tetap berkoordinasi,” demikian Arist menambahkan.