Example 728x250
Berkhas

Larangan Bercadar, Sesuai Undang-undang atau Sebaliknya?

137
×

Larangan Bercadar, Sesuai Undang-undang atau Sebaliknya?

Share this article
Example 468x60

Larangan Bercadar, Sesuai Undang-undang atau Sebaliknya? POROSMAJU.COM, Publik diramaikan dengan Surat Edaran Rektor UIN Sunan Kalijaga Nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pendataan Mahasiswi yang Mengenakan Cadar. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi tertanggal 20 Februari 2018.
Proses pendataan dilakukan hingga 28 Februari 2018 dan telah diperoleh data sebanyak 41 mahasiswi yang menggunakan cadar.
Yudian beranggapan bahwa anak-anak bercadar ini menganut Islam yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Islam moderat di Indonesia. Di lain sisi, justru beberapa pihak menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengkaji ulang kebijakan yang melarang mahasiswi mengenakan cadar.
Melalui Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, penggunaan cadar dinilai bukan permasalahan utama akidah Islam. Oleh karena itu, menurutnya, penggunaan cadar takperlu diatur sebagai larangan.
Kekhawatiran pihak kampus atas munculnya paham radikal di kalangan mahasiswi bercadar dinilai Anwar tak beralasan.
Larangan penggunaan cadar di lingkungan kampus dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 UUD 1945. Dalam aturan tersebut, negara menjamin kemerdekaan bagi tiap penduduk untuk menganut dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Sementara dari perspektif hukum, aturan yang lebih rendah takboleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah UUD 1945.
Larangan bagi mahasiswi bercadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini muncul lantaran pihak kampus khawatir belakangan marak ideologi radikal yang tidak sesuai nilai-nilai Islam di Indonesia.
Para mahasiswi yang menggunakan cadar akan mendapatkan pembinaan khusus. Jika masih menggunakan cadar selama masa pembinaan itu, pihak kampus taksegan mengeluarkan mereka.
Rektor UIN Sunan Kalijaga menilai bahwa peningkatan jumlah mahasiswi bercadar yang menjadi puluhan menunjukkan gejala peningkatan radikalisme.
Menurutnya, mungkin soal akidah tidak ada masalah. Tetapi jika mereka (mahasiswi bercadar) dibiarkan, dikhawatirkan mereka menjadi korban dari gerakan-gerakan radikal.
Selain MUI, ketidaksepakatan juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka menilai bahwa kebijakan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan cenderung diskriminatif. Alasan Rektor juga dinilai terkesan asumtif dan tidak berdasar kuat.
Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mendesak Rektor UIN Sunan Kalijaga untuk mencabut kebijakan diskriminatif berupa pembinaan mahasiswi bercadar.
Dikatakannya bahwa dalam komentar umum 22 Pasal 18 ICCPR U.N. Doc. HRI\GEN\1\Rev.1 at 35 (1994) disebutkan kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran mencakup berbagai kegiatan.
Berdasarkan rilis Tirto, Senin, 5 Maret 2018, melalui keterangan salah seorang mahasiswi bercadar yang namanya dirahasiakan, justru muncul fakta yang berbeda.
Meski pemberitahuan mahasiswa bercadar diimbau wajib mendaftarkan diri untuk dibina sebelum tanggal 28 Februari 2018, akan tetapi, sampai saat ini pihak kampus belum belum melakukan pemanggilan dan pendataan secara serius.
Bahkan beberapa ketua prodi tidak mengetahui akan adanya aturan tersebut dan berbagai pihak masih mengharapkan adanya jalan tengah. Wah, ada apa sebenarnya dengan larangan bercadar?

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *