Example 728x250
Berita

Kemenhub Keluarkan Surat Edaran tentang Aturan Power Bank untuk Jaminan Keamanan Penerbangan

45
×

Kemenhub Keluarkan Surat Edaran tentang Aturan Power Bank untuk Jaminan Keamanan Penerbangan

Share this article
Example 468x60

Surat Edaran tentang Aturan Power Bank untuk Jaminan Keamanan Penerbangan
Ilustrasi (gerriyairways.com)

POROSMAJU.COM, JAKARTA- Menyikapi peristiwa power bank meledak dalam sebuah penerbangan di China baru-baru ini, surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan di sejumlah maskapai saat ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan melalui rilis Kompas.com, Selasa 13 Maret 2018.
“Ketentuan itu telah diatur sebagaimana kebijakan standardisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan,” terangnya.
Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt.
Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib melaporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan.
“Hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank untuk setiap penumpang,” kata Ikhsan.
Ditemui secara terpisah, Public Relation Manager Lion Air Group Rama Ditya Handoko memastikan telah menyampaikan isi surat edaran tersebut kepada para penumpangnya, baik melalui pengumuman suara, dalam bentuk tertulis, maupun digital.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa penumpang juga dilarang membawa power bank untuk dimasukkan ke dalam bagasi pesawat.
“Power bank dibawa untuk penggunaan pribadi dan hanya sebagai barang bawaan tangan, tidak diizinkan membawanya sebagai bagasi tercatat,” terang Rama.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyebut bahwa penumpang yang membawa perangkat tersebut tidak diizinkan mengisi daya atau terhubung dengan perangkat elektronik lain selama penerbangan.
“Jadi, penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi daya peralatan elektroniknya dengan power bank ketika masih dalam perjalanan,” tuturnya.
Meski belum ada kejadian yang sama di Indonesia, dengan surat edaran tersebut diharapkan bisa mencegah hal yang sama dan menjaga kegiatan penerbangan komersial tetap aman.
Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *