POROSMAJU.COM, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menguji publik dua Peraturan KPU (PKPU) di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 April 2018. PKPU yang diujipublikkan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan, KPU akan memasukkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
“Kami ingin agar masyarakat mendapatkan calon yang bersih. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga KPU akan berusaha agar aturan itu bisa masuk dalam PKPU pencalonan anggota legislatif,” tutur Ilham.
KPU berharap, masyarakat mendapatkan pilihan wakil rakyat yang berintegritas, meski undang-undang tidak mengatur hal itu.
“Meski Undang-undang tidak mengatur larangan itu, KPU akan berusaha agar aturan itu bisa diterima,” katanya.
Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan narapidana yang telah dihukum lima tahun dicabut hak politiknya. Namun, narapidana bisa mencalonkan diri dengan cara mengumumkan statusnya kepada masyarakat.
KPU juga akan memasukan aturan bakal caleg wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam hal ini, KPU akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, kata Ilham, uji publik juga akan mrmbincang perihal mekanisme cuti presiden. Dalam hal ini, mendengar pendapat publik perlu dihadirkan.
“Kami meminta tanggapan publik tentang rencana KPU dalam PKPU yang akan dibahas nanti.”