POROSMAJU.COM, JAKARTA- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran etik majelis hakim sidang praperadilan kasus Bank Century yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, KY akan menjadikan sebagai prioritas untuk dikaji. Sekaligus memastikan terbukti atau tidak dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Farid, Kamis 12 April 2018.
Meski demikian, Farid menegaskan pihaknya takdapat menyatakan putusan tersebut benar atau salah. Hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang memutus perkara.
“Dengan demikian, siapa pun, termasuk MA dan KY, tidak dapat menilai salah atau benar putusan tersebut,” katanya.
KY Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Kasus Century
Ia menjelaskan, pada prinsipnya, hakim boleh saja menafsirkan hukum. Akan tetapi, tafsiran itu tidak boleh menyimpang dari aturan.
“Karena hukum pidana berkaitan dengan hak asasi manusia, maka hakim harus hati-hati dalam memutus dengan penuh tanggung jawab,” ucap Farid.