POROSMAJU.COM- Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. Putusan ini diumumkan Senin 23 April 2018 siang.
“Iya, keputusannya ditolak,” kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi.
Suhadi menjelaskan, putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor amar perkara nomor 250K/TUN/Pilkada/2018.
Putusan ini mengukuhkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negeri (PT TUN) sebelumnya yang mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Putusan PT-TUN menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari.
Putusan ini juga memerintahkan KPU Kota Makassar mencabut keputusan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny Pomanto-Indira Mulyasari.