Example 728x250
Berita

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Kades Diminta Koordinasi ke Tim TP4D

52
×

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Kades Diminta Koordinasi ke Tim TP4D

Share this article
Example 468x60

SINJAI, POROSMAJU.com– Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, SP, M.SP membuka acara Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang satuan perangkat aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam berbagai macam bentuk.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kelurahan Alihanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin, (15/10/2018).
Sosialisasi ini di hadiri oleh Wakil Bupati Sinjai, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai Hary Surachman,SH,MH, Kasi Intel Kajari Sinjai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Pemerintahan, Para Camat, Para Kepala Desa Se-Kabupaten Sinjai.
Andi Kartini mengatakan bahwa sosialisasi perundang-undangan ini sangat penting artinya dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Sosialisasi ini diharapkan agar terbangun pemahaman dan pengetahuan yang sama dalam proses sinergitas dan komunikasi yang baik antar pemerintah desa dengan aparat penegak hukum, sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintahan desa yang terhindar dari masalah hukum. Dan yang perlu disadari, bahwa sejatinya desa di setiap daerah ini telah ada bahkan sebelum Indonesia ini terbentuk sebagai sebuah negara berdaulat. Artinya, keberadaan UU Desa ini menjadi langkah yang sah dalam mengembalikan beragam tatanan sesuai dengan tujuan agar kesejahteraan bisa benar-benar menyentuh rakyat sampai tataran bawah.
“Sosialisasi ini akan lebih mendekatkan hubungan silaturahmi dalam memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam hal ini TP4D,” jelasnya.
Lanjut Andi Kartini, telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sinjai tentang Pendampingan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam Pemerintah dan tahapan program pembangunan.
Kartini juga berharap kepada seluruh Kepala Desa agar melakukan koordinasi yang baik dan mengajukan pendampingan dengan TP4D dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan sehingga pencegahan secara preventif dan persuasif dapat terwujud. (**)
JUMARDI.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *