SINJAI, POROAMAJU.COM– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Andi Muh Rusmin, menjelaskan, bahwa penertiban baliho/spanduk kewenangan pemerintah daerah.
“Kami hanya mendampingi pemerintah daerah menertibkan baliho/spanduk karena penertiban baliho itu adalah kewenangan pemerintah daerah,” Ungkapnya, Selasa (27/11/2018).
Dikatakan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Sinjai telah melakukan koordinasi bersama Tim terpadu yang didalamnya terdiri dari Kesbangpol, SatPol PP, KPU Sinjai, Polres Sinjai, Kodim dan pihak Kantor Kecamatan Sinjai Utara.
“Kita memang sudah ada koordinasi dengan Satpol PP, Kesbangpol, Polres Sinjai, Kodim 1424 Sinjai, KPU Sinjai, dan bagian Pemerintahan daerah kabupaten Sinjai yang tergabung dalam tim terpadu,” Terangnya.
Lanjut Muh Rusmin, mengatakan, penertiban ini dikhususkan bagi Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk yang melanggar regulasi, Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Baliho yang dipasang diluar zona yang telah ditetapkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, termasuk yang dipasang dipepohonan, selruh wilayah Kecamatan se- Babupaten sinjai,” Terangnya.
“Jadi kami berharap agar setelah penertiban ini tidak ada lagi APK yang melanggar dalam artian terpasang diluar zona yang telah ditetapkan,” Harapnya.
JUMARDI.
Sebelum Penertiban APK, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Sinjai
