POROS MAJU.COM, Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba meringkus tiga orang pelaku tindak pidana peredaran narkoba di Bulukumba, Jumat, 29 Desember 2017, kemarin
Ketiga pelaku adalah Muh Akmar bin Akib (37), Aidil Zubhi Akbar (24) dan Muhandis Asyagap (19). Penangkapan ketiganya berawal dari jalan Bakti Adiguna, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Andis ditemukan satu sachet sabu di sakunya, kemudian Andis mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ahmad.
Kemudian Polisi melakukan pengejaran terhadap ahmad ke jl Imam Bonjol, Polisi kembali menemukan satu sachet sabu. Polisi juga mengamankan Ai yang menurut pengakuan Ahmad bahwa Sebelumnya barang tersebut dititipkan pada Ai.
“Ketiganya merupakan kurir yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Bulukumba,” Kapolres Bulukumba, Sabtu (30/12) AKBP M Anggi Naulifar Siregar.
Atas pengakuannya, mereka langsung diamankan ke Mapolres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dengan barang bukti dua sachet sabu.
Selain itu, hasil penggeledahan terhadap Akib dan Ai’, petugas menemukan 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang telah dibuangnya saat melihat petugas datang.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial XY, yang merupakan pemilik narkotika sabu yang diedarkan oleh Ai’ dan Akib,” tutur Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Akp Rujianto Dwi Poernomo, Sabtu (30/12/2017).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 2 buah korek gas api, 3 buah dompet warna cokelat dan uang tunai senilai Rp336.000.
Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolres Bulukumba untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)