POROSMAJU.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan 12 partai politik calon peserta Pemilu 2019 yanh memenuhi syarat pada proses verifikasi faktual tingkat provinsi.
Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan, mengungkapkan kesimpulan itu berdasarkan verifikasi faktual yang digelar pada 28–30 Januari lalu. Dari tiga unsur yang jadi persyaratan, semua parpol dianggap memenuhinya.
“Dari verifikasi kemarin, kami tidak menemukan catatan khusus, sehingga 12 parpol yang diverifikasi faktual di tingkat provinsi dianggap memenuhi persyaratan,” kata Khaerul Mannan di Makassar, Rabu 31 Januari 2018.
Indikator yang diperiksa saat verifikasi yaitu kelengkapan pengurus setiap parpol di tingkat provinsi, keterwakilan 30 persen perempuan di jajaran pengurus, dan keberadaan kantor sekretariat.
Selain tingkat provinsi, tingkat pusat dan kabupaten/kota juga melakukan verifkasi. Keseluruhan hasilnya nanti akan diserahkan ke KPU RI.
“Nanti hasil verifikasi di kabupaten/kota dan provinsi kita serahkan kepada KPU RI. Nanti di sana yang rekapitulasi akhir, apakah parpol memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019,” ujar Mannan.
Parpol yang lolos verfikasi faktual tersebut merupakan parpol lama peserta Pemilu 2014. Masing-masing Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat.
Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).