POROSMAJU.COM, JAKARTA- KPU membacakan ketetapan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) yang akan berlaga di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hasilnya, 14 parpol dinyatakan memenuhi syarat menjadi parpol peserta Pemilu 2019.
Adapun parpol yang memenuhi syarat adalah PAN, Partai Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Garuda, Partai Golar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP, dan PSI.
Mereka dianggap telah memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat DPP, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Mereka mememenuhi syarat,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2018.
Sementara, Partai Bulan Bintang dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota berdasarkan PKPU No. 11 Tahun 2017.
PBB terkendala keanggotaan yang tidak mencapai syarat 75 persen di Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Kab Karo, Nias barat, Kab Samosir, Serdang Bedegai, Tapanuli Utara, dan Samosir. Sedangkan di Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kab. Manokwari Selatan.
Untuk PKPI, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.
“Kesimpulan, status PBB secara nasional dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ucap Anggota KPU Wahyu Setiawan