Example 728x250
Berita

Resmi Ditunjuk Dirjen Dikti, Unismuh Perkuat Peran sebagai Pusat Pelatihan Dosen

12
×

Resmi Ditunjuk Dirjen Dikti, Unismuh Perkuat Peran sebagai Pusat Pelatihan Dosen

Share this article
Example 468x60

Porosmaju.com, Makassar – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar kembali dipercaya pemerintah menjadi penyelenggara pelatihan peningkatan kompetensi dosen. Kampus ini masuk dalam daftar 74 perguruan tinggi di Indonesia yang resmi ditetapkan sebagai penyelenggara Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA) untuk empat tahun ke depan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 114/B/KPT/2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Keputusan itu ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Example 300x600

Dalam daftar yang tercantum pada keputusan tersebut, Unismuh Makassar berada pada nomor urut 33. Sejumlah perguruan tinggi lain yang turut ditetapkan antara lain Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Negeri Makassar.

Keputusan ini berlaku selama empat tahun sejak tanggal ditetapkan. Artinya, Unismuh memiliki kewenangan menyelenggarakan pelatihan PEKERTI dan AA hingga Oktober 2030.

Hal penting lainnya adalah pengakuan pemerintah terhadap hasil pelatihan. Pada diktum ketiga, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa hasil pelatihan yang diselenggarakan perguruan tinggi dalam daftar tersebut diakui sebagai salah satu persyaratan mengikuti Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos).

Wakil Rektor I Unismuh Bidang Akademik dan Kerja Sama, Prof Andi Sukri Syamsuri, menyambut penetapan tersebut sebagai kelanjutan kepercayaan pemerintah terhadap kapasitas Unismuh dalam mengembangkan kompetensi pedagogik dosen.

Menurut Prof Andis, sapaan akrabnya, penetapan terbaru ini memiliki arti penting karena memberikan kepastian mengenai kewenangan penyelenggaraan PEKERTI dan AA selama empat tahun.

“Alhamdulillah, Unismuh Makassar kini telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan Dirjen Dikti sebagai salah satu dari 74 perguruan tinggi penyelenggara PEKERTI dan AA. Ini merupakan kelanjutan kepercayaan pemerintah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk memastikan pelatihan berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Prof Andis dalam keterangannya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Sebelumnya, Unismuh telah memperoleh kategori Rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti pada Agustus 2026. Kampus ini dinyatakan memenuhi persyaratan tanpa harus melalui tahapan perbaikan dokumen.

Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan penetapan resmi pada 12 Oktober 2026.

Bagi Unismuh, penetapan ini juga melanjutkan pengalaman sebagai penyelenggara PEKERTI dan AA sejak 2024. Saat itu, Unismuh termasuk dalam 59 perguruan tinggi yang mendapat kewenangan menyelenggarakan kedua program pelatihan tersebut.

Perkuat Kontribusi bagi Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi

Rektor Unismuh Makassar, Dr Abd Rakhim Nanda, ST, MT, IPU, memandang penetapan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

Menurutnya, peningkatan kualitas dosen tidak cukup hanya melalui penguasaan bidang keilmuan. Dosen juga dituntut memiliki keterampilan merancang pembelajaran, memilih strategi pengajaran, mengembangkan asesmen, dan mengevaluasi capaian belajar mahasiswa.

“Kepercayaan ini harus diterjemahkan menjadi pelatihan yang benar-benar meningkatkan kompetensi dosen. PEKERTI dan AA bukan sekadar kegiatan untuk memenuhi persyaratan administratif sertifikasi, melainkan bagian dari upaya memperbaiki kualitas pembelajaran di perguruan tinggi,” kata Rakhim.

Ia menilai kewenangan sebagai penyelenggara membuka ruang bagi Unismuh untuk memperluas kontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia pendidikan tinggi.

Program PEKERTI dan AA dapat menjadi sarana berbagi pengalaman, penguatan kompetensi, serta pengembangan jejaring akademik dengan dosen dari berbagai perguruan tinggi.

“Unismuh ingin mengambil peran lebih luas dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi. Karena itu, penyelenggaraan PEKERTI dan AA harus didukung instruktur yang kompeten, sistem pembelajaran yang baik, serta penjaminan mutu yang konsisten,” lanjutnya.

Terapkan Standar Pelatihan Terbaru

Penetapan Unismuh sebagai penyelenggara PEKERTI dan AA juga berkaitan dengan penerapan standar pelatihan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Dikti Nomor 35/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEKERTI dan AA.

Ketentuan tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari kurikulum, persyaratan instruktur dan fasilitator, infrastruktur pembelajaran digital, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi dan kelulusan peserta.

Ketua Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Digital Futuristik (P4DF) Unismuh, Dr Khaeruddin, menjelaskan bahwa penyelenggaraan PEKERTI dan AA pada 2026 menerapkan pendekatan blended learning, yakni memadukan pembelajaran daring dan tatap muka.

Dalam ketentuan teknis tersebut, PEKERTI berlangsung selama 105 jam pelajaran, terdiri atas 42 jam daring dan 63 jam luring. Adapun AA berlangsung selama 90 jam pelajaran, dengan pembagian 41 jam daring dan 49 jam luring.

“Penetapan Unismuh sebagai penyelenggara berarti kami harus memastikan seluruh proses pelatihan memenuhi petunjuk teknis terbaru. Mulai dari kurikulum, kesiapan instruktur, pembelajaran daring dan luring, sampai evaluasi hasil belajar peserta,” jelas Khaeruddin.

Menurutnya, pembelajaran daring diarahkan untuk memperkuat penguasaan konsep, sedangkan kegiatan tatap muka memberi ruang lebih besar bagi praktik dan pembimbingan.

Dalam PEKERTI, peserta mempelajari paradigma pendidikan tinggi, pengembangan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), strategi pembelajaran, asesmen, media pembelajaran, dan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).

Sementara itu, kegiatan luring mencakup praktik penyusunan perangkat pembelajaran, pengembangan media dan instrumen asesmen, hingga microteaching.

Untuk AA, materi pelatihan diarahkan pada pengembangan dan evaluasi kurikulum, pembelajaran berbasis riset, penyusunan bahan ajar, asesmen autentik, penjaminan mutu, serta pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran.

“Yang ingin dicapai bukan hanya peserta memahami teori pembelajaran, tetapi mampu menghasilkan perangkat dan praktik pembelajaran yang dapat diterapkan dalam perkuliahan. Karena itu, aspek praktik dan evaluasi menjadi sangat penting,” tambah Khaeruddin.

Pembelajaran Digital dan Penjaminan Mutu

Sekretaris P4DF Unismuh, Dr Ishaq Madeamin, menjelaskan bahwa pelaksanaan PEKERTI dan AA dengan standar terbaru menuntut kesiapan sistem pembelajaran digital.

Perguruan tinggi penyelenggara perlu menyiapkan Learning Management System (LMS) atau Massive Open Online Courses (MOOC) yang mendukung seluruh tahapan pembelajaran daring.

Sistem tersebut digunakan untuk menyediakan materi, mengelola penugasan, melaksanakan asesmen, memantau aktivitas belajar, dan mendukung interaksi antara peserta dengan instruktur.

“Pengakuan pemerintah terhadap hasil pelatihan harus ditopang proses pembelajaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, LMS tidak cukup hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan materi, tetapi harus mendukung pembelajaran, asesmen, dan pemantauan capaian kompetensi peserta,” ujar Ishaq.

Ia menambahkan, penggunaan teknologi digital juga memungkinkan penyelenggara melakukan pemantauan proses pembelajaran secara lebih sistematis.

Peserta diwajibkan menyelesaikan tahap daring sebelum mengikuti pembelajaran luring. Penilaian tidak hanya didasarkan pada kehadiran, tetapi juga penyelesaian tugas, hasil asesmen, dan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.

Menurut Ishaq, integrasi antara pembelajaran digital, praktik tatap muka, dan penjaminan mutu menjadi bagian penting dalam memastikan hasil pelatihan sesuai dengan standar pemerintah.

Berlaku Empat Tahun

Keputusan Dirjen Dikti Nomor 114/B/KPT/2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan sebelumnya, yakni Nomor 67/B/KPT/2026.

Pada diktum kelima ditegaskan bahwa keputusan terbaru berlaku selama empat tahun sejak tanggal ditetapkan, yakni 12 Oktober 2026.

Dengan dasar hukum tersebut, Unismuh Makassar memiliki kewenangan resmi untuk melanjutkan penyelenggaraan PEKERTI dan AA hingga Oktober 2030.

Penetapan ini sekaligus memperkuat posisi Unismuh sebagai salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Selatan yang mendapat kepercayaan pemerintah dalam pengembangan kompetensi pedagogik dosen.

Melalui program PEKERTI dan AA, Unismuh diharapkan dapat terus berkontribusi meningkatkan kualitas pembelajaran, baik bagi dosen di lingkungan sendiri maupun dari perguruan tinggi lain.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *