POROSMAJU.COM, JAKARTA- Sesuai undang-undang, penyelesaian awal bawalsu akan mediasi pihak PBB dan KPU.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rachmat Bagja memastikan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Rachmat di kantornya, Jakarta, Kamis 22 Februari 2018.
“Kami sudah berikan undangan kepada PBB dan KPU RI. Besok jam 10 kami akan lakukan mediasi antara PBB dengan KPU,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa mediasi PBB dan KPU akan dilakukan secara tertutup di gedung Bawaslu. “Kami (Bawaslu) hanya mediator,” ucapnya.
Rachmat menambahkan, PBB dan KPU memiliki waktu dua hari untuk melakukan mediasi.
“Bila kedua pihak menemukan kesepakatan maka Bawaslu akan mengeluarkan keputusan yang harus dipenuhi KPU dalam tiga hari kerja,” terangnya.
Bila mediasi tidak menemui kesepakatan, maka akan langsung naik ke tahap persidangan. Jika masalah terselesaikan makan PBB bisa menjadi peserta pemilu dan langsung mendapat nomor urut 19.
“Judikasi punya waktu 12 hari kalender lalu akan ada putusan dan kedua pihak harus mematuhi putusan Bawaslu,” lanjutnya.
PKPI juga menggugat KPU ke Bawaslu setelah dicoret jadi peserta pemilu oleh KPU menjadi alasan mengapa Bawaslu baru memproses gugatan PBB.
“PBB sudah teregister dan semua dokumennya sudah lengkap. PKPI masih dalam proses karena masih ada yang belum lengkap. Kami beri waktu sampai lusa untuk melengkapi,” tutupnya.