POROSMAJU.COM, PINRANG- Warga Pinrang yang dilaporkan telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun kini diamankan polisi. Diketahui, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pinrang.
Tindakan tersebut diambil usai polisi mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pria bejat itu. Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi, Selasa 20 Maret 2018.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pinrang sambil menunggu hasil visum dan pemerikasaan saksi-saksi,” katanya.
Melalui hasil pemeriksaan medis, Suriadi menjelaskan bahwa korban pelapor yang tidak lain adalah anak kandung pelaku, saat ini tidak dalam kondisi hamil.
“Kalau hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksinya sudah selesai, nanti kita informasikan,” terangnya.
Sekadar diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh istri pelaku ke Mapolres Pinrang, beberapa waktu lalu. Meski Sang anak mengaku tidak diperkosa ayahnya, polisi tetap memproses kasus ini.
Ayah Cabuli Putri Kandung di Pinrang Diamankan Polisi
Read Also
Warga Sangiasseri Keluhkan Air Bersih hingga Harga Hasil Pertanian, Heriwawan: Akan Kami Perjuangkan
POROSMAJU.COM, SINJAI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…